JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung memperberat hukuman
mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, dari empat tahun menjadi tujuh tahun
penjara.
Anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap, di Jakarta,
Senin (23/2/2015), membenarkan bahwa permohonan kasasi Ratu Atut ditolak, dan
hukumannya ditambah tiga tahun penjara.
Demikian juga dengan mantan anggota DPR, Susi Tur Andayani,
hukuman yang diperoleh pun sama dengan Atut Chosiyah, yakni tujuh tahun
penjara.
Sebelumnya, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, sehingga hukumannya tetap
seumur hidup. (Baca: MA Tolak Kasasi, Vonis Akil Mochtar Tetap Seumur Hidup)
Krisna mengatakan, kasasi itu diputuskan oleh tiga majelis
yang berbeda, terdiri dari Artijo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS
Lumme, dan Mohamad Askin.
Ia menjelaskan, hukuman tersebut diberikan pula bagi mereka
yang memberikan hadiah atau janji kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar alpa
terhadap tugas dan kewajibannya sebagai pengawal utama konstitusi.
Di tingkat pertama, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda
Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang
Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, melalui
advokat Susi Tur Andayani.
Uang itu untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan
Amir Hamzah dan Kasmin. (Baca: Atut Divonis 4 Tahun Penjara)
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK, yakni
10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. (Baca: Membela
Diri, Atut Menangis Dituntut 10 Tahun Penjara)
Adapun Susi di tingkat pertama divonis 5 tahun penjara dan
denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. (Baca: Suap Akil, Pengacara Susi
Tur Divonis 5 Tahun Penjara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar