HARIANJAMBI.COM-Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan
setidaknya tiga Peraturan Gubernur (Pergub) guna meningkatkan regulasi
pelayanan kesehatan dan pendidikan di Provinsi Jambi.
Tiga Pergub itu yakni Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2011
tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan MDGs Tahun 2010 – 2015, Peraturan
Gubernur Nomor 59 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi, dan
telah membuat Pedoman Pos Pelayanan Bina Tumbuh Kembang Pendidikan Anak Usia
Dini Terpadu Provinsi Jambi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur
Nomor 36 Tahun 2013.
Hal tersebut dikatakan Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus
(HBA) dalam pertemuan Pemerintah
Provinsi Jambi dengan Komisi IX DPR RI, bertempat di Ruang Utama Kantor
Gubernur Jambi, Senin (23/2) siang. Hadir pada pertemuan itu Ketua Komisi IX
DPR RI, Pius Lustrilanang, S.IP, M.Si dan 3 orang anggota DPR RI Daerah
Pemilihan Provinsi Jambi, yakni H.Zulfikar Achmad, Hj.Saniatul Lativa, dan
Handayani.
Disebutkan, tantangan dalam pembangunan kesehatan dan gizi
masyarakat adalah peningkatan upaya promotif dan preventif. Misalnya
meningkatkan pelayanan kesehatan ibu dan anak, perbaikan gizi (spesifik dan
sensitif), mengendalikan penyakit menular maupun tidak menular, meningkatkan
pengawasan obat dan makanan, serta meningkatkan akses dan mutu pelayanan
kesehatan.
Disamping akses dan mutu pelayanan kesehatan serta pemenuhan
sarana prasarana dan tenaga kesehatan menjadi tantangan utama kedepan, salah
satunya dengan meningkatkan kepesertaan Jaminan kesehatan Nasional (JKN),
penyiapan provider dan pengelolaan jaminan kesehatan untuk mendukung pencapaian
sasaran. (Lee)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar